benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mencatat sebanyak 16 orang dilakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sejak Januari hingga Mei 2024.
Capaian itu adalah salah satu bentuk keseriusan Imigrasi Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan dari 16 yang di lakukan deteni atau orang asing penghuni rumah detensi imigrasi, 5 orang sudah di deportasi ke nagara asalnya. Sedangkan 2 orang lainnya sedang menjalani proses hukum atau proses projustitia.
“Ada yang masih di detensi 1 orang dan ada yang pindah ke rumah detensi imigrasi 8 orang,” kata Jodhi, kepada benuanta.co.id, Ahad (9/6/2024).
Lanjut dia, pada tahun 2023 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap WNA sebanyak 44 orang. Mereka rata-rata masuk secara ilegal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ada yang diamankan kita sendiri, termasuk dibantu dari TNI- Polri termasuk stekholder terkait yang berjaga di wilayah perbatasan baik itu di Sebatik dan Krayan,” tutupnya. (*)
Reporter:Darmawansyah
Editor: Yogi Wibawa