Duh! Nyuri Mesin Air, Hasilnya Dipakai untuk Nyabu dan Judi Slot

benuanta.co.id, NUNUKAN – RY dan KA harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri mesin air di di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, beberapa waktu lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kasus bermula pada Sabtu (1/6/2024) lalu sekitar pukul 06.30 wita, korban tengah pergi ke kebun miliknya yang berada di Jalan Simpang Kadir. Sesampainya di kebun, korban mendapati mesin air yang biasanya dipakai untuk menyiram tanaman sudah hilang.

Tak hanya itu, korban juga melihat pipa yang biasa tersambung ke mesin air merk Alkon miliknya itu sudah dalam kondisi patah atau rusak. Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 3.8 juta korban  melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Nunukan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Zainal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profelling, identitas pelaku berhasil diketahui yakni RY warga Jalan Pong Tiku, Kelurahan Nunukan Tengah. Pelaku RY berhasil diamankan secara paksa saat pelaku sedang berada di Jalan Antasari.

Dikatakannya, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian mesin tersebut yang mana mesin itu dijual kepada KA. Dari hasil pengembangan, KA berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Selisun.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

“Jadi si RY ini yang mencuri, sementara si KA ini perannya penadah. Pelaku RY memberikan mesin itu kepada KA untuk dijual kepada bosnya seharga Rp 1.4 juta, Pelaku KA kemudian memberikan uang Rp 700 ribu kepada RY, sementara si KA memperoleh keuntungan Rp 700 ribu,” jelasnya.

Zainal menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap RY, ia mengatakan jika untuk melancarkan aksinya, RY terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya. Bahkan, pelaku mengakui jika ia sudah beberapa kali melakukan pencurian barang-barang disejumlah TKP seperti kompor gas, dispenser untuk dijual.

“Pengakuan RY, uang tersebut dipakai untuk bermain judi slot dan nyabu, sementara KA mengaku jika uang hasil keuntungannya menjual Alkon dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari,”ucapnya.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dan KA telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUH Pidana Subsider 362 KUH Pidana Subsider 480 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *