DPW PPP Kaltara Apresiasi Putusan MK soal PSU Tarakan Tengah

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Tarakan Tengah.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar pembacaan putusan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 6 Juni 2024 kemarin. “Jika Erick Hendrawan Septian Putra sebagai Caleg yang perolehan suaranya berpotensi sebagai salah satu caleg terpilih kemudian didiskualifikasi,” bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

Sekretaris DPW PPP Kaltara, Darmadi mengungkapkan keputusan MK tersebut sudah adil. Sebelumnya, pihaknya mengajukan permohonan ke MK lantaran tidak ada dasar yang jelas mengatur kasus pidana yang sebelumnya menyeret nama Erick Hendrawan. Pihaknya menilai, Erick tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif.

“Walaupun terungkap kemudian, tapi mendorong kami ajukan gugatan ke MK,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  Presiden Puji Polri Terlibat MBG Tangkap Masalah Krusial Bangsa

Didiskualifikasinya Erick, PPP berharap langsung mendapatkan kursi. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dari PPP. Namun, pihaknya menilai keputusan tersebut adalah keputusan yang terbaik.

“Saya kira itu keputusan yang paling adil untuk pemilik suara sah di Tarakan, karena mereka memilih calon yang seharusnya tidak menjadi calon. Kalau suara itu otomatis ke PPP juga tidak pas. Itu keputusan terbaik,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

Adapun saat ini, putusan MK sudah bersifat final, sehingga seluruh pihak juga harus melakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah.

“Kami terima dan mempersiapkan untuk mengikuti PSU,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *