Miris! Curi Ikan, HP dan Uang Tunai Demi Judi Slot

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi tangan panjang dua pemuda di Nunukan mengambil puluhan kilogram ikan, uang tunai dan satu unit handphone milik penjual ikan di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan berbuah kemalangan.

Kedua pelaku harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dilaporkan korban. Kedua pelaku E (34) dan I (38) diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan psikotropika.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, E dan I berhasil diamankan oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan setelah korban L (39) melaporkan kasus tersebut.

“Kejadiannya di tempat yang sama dan di hari yang berbeda, hari pertama mereka ini mencuri ikan, besoknya itu mereka mencuri handphone korban,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Diungkapkannya, saat itu pada Kamis (23/5) sekira pukul 06.30 WITA, korban bangun tidur lalu keluar untuk melihat boks ikan di depan rumah. Kondisi boks ikan sudah miring, setelah dicek, ikan di dalam boks tersebut sudah tidak ada.

Ikan yang hilang merupakan ikan bandeng sebanyak 30 kg dan ikan cakalang sebanyak 8 kg, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.330.000.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menjaga boks berisi ikan untuk mengantisipasi pencurian. Naasnya, Jumat (25/5) sekira pukul 04.45 WITA korban tertidur.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Korban ini semalaman jaga ikannya, tapi dia sempat ketiduran sekira pukul 05.15 WITA korban terbangun dan mencari HP Samsung M31 miliknya yang sebelumnya berada di sampingnya, namun Hp tersebut sudah raib,” ungkapnya.

Tak hanya itu, uang tunai hasil penjualan ikan milik korban sebanyak Rp 2 juta yang sebelumnya disimpan korban juga ikut raib. Sehingga total korban mengalami kerugian hingga Rp 7,3 juta.

Sementara itu, lanjut Zainal, dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi yakni E dan I.

Pelaku E kemudian diamankan saat sedang berada di Jalan Tien Suharto, Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Dari tangan E diamankan Hp merk Samsung M31 warna biru milik korban.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

“Kalau si pelaku I ini kita amankan saat ia sedang berada di Jalan Pasar Malam,” ucapnya.

E dan I mengakui telah melakukan aksi pencurian di Jalan Ujang Dewa Sedadap.

“Pengakuannya ikan hasil curiannya itu dijual kemudian uangnya dipakai buat modal judi slot,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *