PokjaDa IKIP Buka Penjaringan Informan Ahli

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) Kalimantan Utara (Kaltara) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, mulai menjaring informan ahli yang akan menjadi responden pada survei tahunan ini.

Ketua PokjDa Kaltara IKIP 2024, Niko ruru mengatakan penjaringan ini dilakukan setelah PokjaDa mengikuti Bimbingan Teknis di Jakarta, pekan lalu.

Komisi Informasi Pusat telah menetapkan PokjaDa di 34 provinsi. Di Kaltara, PokjaDa IKIP 2024 terdiri dari Niko Ruru, Wakil Ketua Komisi Informasi sekaligus Ketua PokjaDa Kaltara. Selanjutnya anggota Komisi Informasi Kaltara, Berlanta Ginting, Asa Zumara mewakili unsur pemerintah, Andri mewakili unsur NGO dan Maxi Sondakh mewakili unsur akademisi.

Baca Juga :  47 PMI Bermasalah Lagi-lagi Dipulang dari Malaysia

“Kami akan menjaring 10 informan ahli, terdiri dari 2 orang masing-masing unsur pemda, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan jurnalis atau NGO,” kata Niko Ruru, Senin (27/5/2024).

Niko mengatakan, informan ahli dipersyaratkan minimal berpendidikan Diploma IV dan memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu berpengalaman dalam isu keterbukaan informasi publik minimal 5 tahun dan memiliki perspektif layanan informasi publik yang inklusif.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

“Yang terpenting ialah mampu bersikap objektif dan independen,” ungkapnya.

Tahun lalu, berdasarkan survei IKIP, Kaltara berada pada kategori sedang dengan skor 76,06. Dijelaskannya, IKIP dilaksanakan Komisi Informasi Pusat dengan tujuan memotret lebih jauh, bagaimana para stakeholder yang terdiri dari badan publik, pelaku usaha dan masyarakat bisa melaksanakan dan memanfaatkan prinsip dasar keterbukaan informasi untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara.

Dibeberkannya, indeks ini disusun untuk menganalisis 3 aspek penting, pertama kepatuhan badan publik terhadap Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Baca Juga :  SMAN 1 Sembakung Rutin Razia Bulanan Antisipasi Pelajarnya Bawa Rokok ke Sekolah

“Karena itu, kami ingin menjaring informan ahli yang benar- benar memiliki kompetensi,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *