Juknis Baru PPDB, Disdikbud Kaltara Antisipasi Fenomena KK Tempel

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) turut serius dalam mengantisipasi adanya kasus KK tempel yang terjadi pada PPDB SMA, SMK dan SLB 2023 lalu.

Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya marak dijumpai KK tempel di salah satu SMA Negeri yang ada di Tarakan. Modusnya, calon peserta didik menempelkan namanya di dokumen KK masyarakat setempat.

Dikatakan Sekretaris Disdikbud Kaltara, H. Sudarsono, S.E., M.Pd., pada tahun ini pihaknya memperketat aturan soal persyaratan dokumen KK. Pada persyaratan dokumen kependudukan atau KK, tertera persyaratan KK harus diterbitkan oleh Disdukcapil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dengan demikian, pihaknya mengharapkan sistem pendaftaran yang lebih objektif dan transparansi.

“Kita juga menekankan kepada masyarakat untuk lebih pro aktif menyampaikan masukan atau kendala jika ditemui,” tegasnya, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, bagi calon peserta didik tak diperkenankan untuk pindah ke dalam KK yang menjadi lokasi terdekat dari sekolah tersebut. Kecuali, disertakan keseluruhan anggota keluarga pindah domisili.

Ditegaskan Sudarsono, dengan juknis baru tersebut, diharapkan tak mengganggu hak bagi calon peserta didik yang memang berdomisili di sekitar sekolah.

“Tahun ini insyaallah itu tidak akan terjadi lagi. Kita juga dipantau oleh Ombudsman semoga tidak ada masalah lagi. Kita juga akan koordinasi dengan Disdukcapil soal dokumen KK itu,”

Dilanjutkannya, juga terdapat satu poin yang perlu dipahami masyarakat yakni soal jadwal untuk integrasi hasil PPDB ke Dapodik pada 6 hingga 14 Juli 2024. Maka, keseluruhan sekolah sudah harus menginput data terakhir pada 5 Juli 2024.

“Jadi diharapkan masyarakat sudah bisa mengantisipasi nanti di aplikasi PPDB bisa lihat jurnalnya,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar terus melakukan pemantauan batas aman pada nama siswa. Jika sudah tidak aman, maka para orang tua atau masyarakat harus segera melakukan pendaftaran di sekolah lainnya.

“Karena setelah daftar ulang selesai itu langsung integrasi data ke Dapodik. Jadi tidak bisa lagi mendaftar,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *