Perekrutan Anggota Panwaslucam Dilakukan dengan Cara Existing dan Penerimaan Baru

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penerimaan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) se-Kaltara dilakukan dengan dua metode, yakni existing atau evaluasi dan perekrutan ulang.

Pimpinan Bawaslu Kaltara, Kordiv SDM Organisasi Diklat, Yakobus Malyantor Iskandar saat mengatakan Bawaslu Kabupaten dan Kota di Kaltara telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kaltara, baik melalui tatap muka maupun virtual berkaitan dengan mekanisme penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan.

Disampaikan, tahapan penerimaan anggota Panwaslu mengunakan dua metode yakni existing dan perekrutan ulang. Proses existing sudah berjalan dan pengumuman hasilnya akan disampaikan pada 1-2 Mei 2024, oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Dikatakan untuk evaluasi dilakukan masing-masing Kecamatan. Dia mencontohkan, misalnya Kecamatan A di Kabupaten Bulungan hasil existing  yang memenuhi syarat hanya dua orang, maka untuk memenuhi kebutuhan dilakukan penerimaan pendaftar baru.

“Tapi, jika dalam satu kecamatan tiga-tiganya memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi, maka Kecamatan tersebut tidak dibuka pendaftaran baru,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Sejauh ini, kata dia, ada beberapa Kecamatan di setiap kabupaten dan kota yang anggota Panwaslunya masih lengkap yakni tiga orang. Namun, tidak sedikit juga Kecamatan lain anggota Panwaslunya mundur.

“Tapi untuk lebih lengkapnya data tersebut ada di kabupaten dan kota,” tuturnya.

Masyarakat yang ingin terlibat menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, diharapkan untuk dapat berpartisipasi ikut mendaftarkan diri bergabung dengan Bawaslu. Syarat usia minimal jadi anggota Panwaslu yakni 21 tahun dengan batas minimal pendidikan SMA/SMK sederajat.

Adapun tahapan dan jadwal penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan di Kaltara. Tanggal 1-2 mei 2024. Pengumuman hasil anggota Panwaslu existing, 3-4 pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. 5-7 Mei penerimaan penelitian dan verifikasi berkas administrasi, 8 mei pengumuman masa perpanjangan.

Kemudian dilanjutkan 9-11 penerimaan penelitian dan verifikasi berkas administrasi, 12-17 tanggapan dan masukan masyarakat, 13-14 mei test tertulis bagi peserta pendaftar baru, 15 Mei rekapitulasi penilaian test tertulis oleh Bawaslu Provinsi, 16 mei dilanjutkan rapat pleno penentuan test tertulis, 17 mei pengumuman test tertulis dan dilanjutkan pada 18-20 pelaksanaan tes wawancara, 21 mei rekapitulasi penilaian hasil test wawancara 22 mei rapat pleno penetapan calon anggota panwaslu dilanjutkan 23 mei pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih. Kemudian 24-25 Mei pelantikan serta pembekalan Panwaslu Kecamatan. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *