Penetapan Caleg DPRD Bulungan Terpilih Menunggu Surat Resmi MK

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), antara KPU yang bertindak sebagai termohon dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon akhirnya diputuskan, pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Hasil keputusan MK dengan Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR.DPRD-XX/2024, dalam amar putusan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma menyampaikan, putusan MK tersebut bersifat final. Dalam hal ini, KPU Bulungan ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil dari pelaksanaan pemilu 2024 dalam hal ini pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan pada pemilu tahun 2024, telah diputuskan MK dengan hasil permohonan pemohon itu ditolak sepenuhnya.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Setelah diputuskan oleh MK, sesuai tahapan tiga hari setelahnya, KPU Bulungan akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih pada pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan.

“Berdasarkan putusan tersebut, sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan yakni ketetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” ucapnya, Sabtu ( 8/6/2024)

Dia mengatakan, dalam ketentuan tahapan pasca keputusan MK tiga hari setelahnya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Setelah adanya putusan MK pada 6 Juni 2024, KPU Bulungan masih menunggu informasi dari KPU RI berkaitan dengan putusan dari MK.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

“Jadi mekanismenya, MK akan bersurat ke KPU RI dan hasilnya akan diturunkan informasi tersebut ke KPU Kabupaten dan Kota. Dasar itu nantinya yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan pada pemilu 2024,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *