Pil PCC Gagal Diselundupkan di Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Selain narkotika jenis sabu yang dimusnahkan di Polresta Bulungan, puluhan pil PCC juga turut dimusnahkan.

Pil PCC yang merupakan kategori narkoba tersebut diamankan oleh tersangka MM pada 24 April lalu.

Tersangka MM ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Bulungan karena kedapatan membawa 100 butir pil PCC dan obat terlarang jenis doubel L.

Obat terlarang pil PCC dan double L ini dibawa dari Tarakan dan diduga diselundupkan untuk diedarkan di wilayah Tanjung Selor dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hasan Setyabudi, untuk di Kaltara obat terlarang pil PCC ini mungkin belum begitu dikenal.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Kalau yang obat doubel L itu mungkin sudah banyak yang tahu. Dan itu memang tidak masuk dalam kategori narkoba, sehingga tidak ikut kita musnahkan,” sebutnya Selasa, (30/4/2024)

“Sementara pil PCC, sudah kategori narkoba. Kandungannya dari hasil pemeriksaan lab, mengandung bahan-bahan narkoba yang berbahaya, seperti heroin, amfetamin dan lainnya,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan obat pil PCC sebenarnya sudah lama beredar di wilayah Indonesia, utamanya di kota-kota besar. Namun untuk di Kaltara, termasuk Tanjung Selor, Bulungan baru kali ini ditemukan.

“Atau mungkin sebenarnya sudah lama juga ada beredar, kita tidak tahu. Yang jelas, baru kali ini kita dapati di sini,” sebutnya.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Obat PCC yang diamankan dari tersangka MM ada 100 butir. Di mana 99 butir dimusnahkan, 1 butir untuk dijadikan bukti di persidangan nanti.

“Obat ini diduga dari Malaysia yang masuk lewat Tarakan. Kemungkinan diproduksi di Malaysia,” tuturnya.

Dia berharap, masyarakat mewaspadai terhadap obat terlarang ini. Karena dampaknya sangat buruk dan membahayakan bagi penggunanya.

Untuk pil PCC yang asli memang ada, dan dibolehkan dengan resep dokter. Di mana pil ini, sebagai obat penenang bagi penderita depresi atau sejenisnya. Tentu dengan dosis sesuai anjuran dokter.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Hanya saja, selama ini banyak disalahgunakan. Apalagi dengan obat racikan sendiri, yang dicampur dengan bahan-bahan narkotika yang berbahaya.

Bahkan dia mengatakan, narkoba jenis pil PCC, adalah obat yang yang berasal dari beberapa campuran yaitu Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol.

“Pil ini dikenal sebagai narkoba yang paling diminati, para penggunanya, yaitu di kalangan anak muda karena harganya yang murah,” tutupnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *