benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama tim Satgas Ops Kogabpam Tri Dharma-01 Kopaska Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.018 gram dan 500 butir pil ekstasi di perairan Sebatik.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan aksi penyeludupan tersebut berhasil digagalkan pada Senin, (29/4/2024) malam.
“Penggagalan penyelundupan ini berhasil dilakukan oleh Tim gabungan setelah adanya informasi yang kita dapatkan, bahwasanya akan ada rencana pengiriman Narkoba dari Tawau, Malaysia melewati perairan Sebatik,” kata Handoyo kepada awak media, Selasa (30/4/2024).
Diterangkannya, tim gabungan kemudian melaksanakan peningkatan intensitas pengawasan dan patroli keamanan laut (Kamla) terhadap sejumlah perahu ataupun speedboat yang berlayar di perairan Sebatik.
Hingga, sekira pukul 20.50 Wita, Tim melihat ada satu unit speedboat dengan kecepatan tinggi yang mencurigakan dari arah Tawau, Malaysia hendak menuju perairan Sebatik.
Handoyo mengatakan, Tim kemudian mendekati speedboat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, motoris speedboat yang sepertinya sudah mengetahui keberadaan Tim gabungan langsung berbalik arah dengan melaju kencang.
“Saat kita mau dekati, speedboat ini langsung balik arah. Sempat terjadi kejar-kejaran di laut. Tim juga sudah mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh motoris speedboat tersebut,” ungkapnya.
Handoyo menyampaikan, saat mendengar suara tembakan, terlihat ABK speedboat membuang sebuah bungkusan plastik besar ke laut.
Namun, dikarenakan speedboat kian melaju hingga memasuki perairan Tawau, Malaysia sehingga tim gabungan menghentikan pengejaran.
“Pelakunya kabur hingga masuk ke perairan Tawau Malaysia, sehingga kita tidak bisa masuk untuk terus melakukan pengejaran. Tim kita kemudian kembali untuk menyisir perairan guna mencari bungkusan yang dibuang oleh ABK,” terangnya.
Handoyo membeberkan, dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan, didapatkan satu buah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.018 gram dan 500 butir pil ekstasi.
“Untuk selanjutnya, barang bukti yang kita amankan ini akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di tindaklanjuti,” jelasnya.
Handoyo menegaskan, penggagalan penyelundupan Narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran Narkoba di negara Indonesia khususnya wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia.
“Tentunya kita berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait agar terus bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di perbatasan,” tegasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli