Bapenda Kaltara Ingin Maksimalkan Pajak KTMDU

benuanta.co.id, TARAKAN – Pajak kendaraan di Kaltara dinilai belum memaksimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara akan lebih memaksimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan, pihaknya akan menekan wajib pajak bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Adapun jumlah KTMDU di Kaltara cukup banyak, mencapai 200 ribu kendaraan roda dua roda empat.

“Perhitungan kami, dari 200 ribu KTMDU di Kaltara, nilai pendapatan yang diraih bisa mencapai Rp 150 miliar,” katanya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Dijelaskannya, kendaraan yang dikategorikan sebagai KTMDU, ialah kendaraan yang sejak dibeli namun belum pernah membayar pajak. Menurutnya, terdapat potensi yang besar untuk PAD dan perlu digali pada pajak kendaraan bermotor.

“Nanti kita punya kewenangan di alat berat dan ini salah satu yang bisa mendongkrak PAD kita,” tuturnya.

Adapun ratusan ribu kendaraan yang termasuk KTMDU banyak ditemukan di Kota Tarakan dan Tanjung Selor. Pihaknya berharap dengan adanya Perda baru yang mengatur terkait pajak daerah dan retribusi daerah, dapat memaksimalkan PAD di tahun ini.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Untuk PKB di Kaltara memang belum optimal dan tahun ini akan kita coba maksimalkan. Tahun ini kita optimalkan pendataan dan penarikan pajak,” sambungnya.

Pada tahun ini, PAD Kaltara ditargetkan dapat terealisasi senilai Rp 1,1 triliun. Sebenarnya PAD pada tiap tahun mengalami peningkatan. Selain pajak kendaraan, sektor baru penyumbang terbesar PAD bagi Kaltara yaitu Air Permukaan (AP) diharapkan bisa menyumbangkan realisasi di tahun ini.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Selama ini pajak AP belum maksimal, dikarenakan Bapenda Kaltara belum mendapat nilai dasar AP yang diterbitkan oleh kementerian PUPR.

“Kemudian dari sektor pertambangan dan perkebunan yang menggunakan AP juga belum terdata dengan baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *