benuanta.co.id, NUNUKAN – 979 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Nunukan mendapatkan remisi khusus, 3 diantaranya langsung bebas pada Rabu, 10 April 2024
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menerangkan, pemberian remisi ini kepada WBP setelah dilaksanakannya
Salat Ied Idulfitri secara berjamaah di Lapangan Lapas Kelas II B Nunukan.
“Setelah kegiatan salat Ied, kita lanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus idul Fitri yang dimulai dengan menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI,” kata Puang kepada benuanta.co.id, Rabu (10/4/2024).
Puang mengatakan, momentum Idulfitri merupakan momen refleksi diri untuk menjadi lebih baik lagi. Semoga dengan diberikannya remisi ini dapat menambah semangat narapidana dalam menjalani hukum.
Sementara itu, untuk total Narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi yakni sebanyak 979 WBP yang terdiri dari Remisi Khusus 1 (RK 1) atau pengurangan sebagian masa tahanan yakni sebanyak 976 WBP.
Sementara untuk yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK 2) atau dinyatakan langsung bebas yakni sebanyak 3 orang.
“Untuk yang RK 2 ini sebenarnya ada 4 orang, tapi 1 orangnya masih menjalani masa dendanya, sehingga yang langsung bebas murni ada 3 orang,” jelasnya.
Puang berharap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadikan semangat dan kepada warga binaan agar bisa dapat berubah menjadi pribadi yg lebih baik lagi serat taat beribadah.
“Semoga dengan adanya pemberian remisi ini, mereka menjadi lebih baik lagi, taat beribadah, taat hukum dan turut serta membangun negara Republik Indonesia menjadi maju lagi,” pungkasnya.
![](https://benuanta.co.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240410-WA0022-680x460.jpg)
![](https://benuanta.co.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240410-WA0022-680x460.jpg)
Sementara itu, 1.011 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 H. Jumlah WBP yang menerima RK sama dengan jumlah yang telah diusulkan sebelumnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Tarakan, Norbek menjelaskan, dari 1.011 WBP terdiri dari 957 laki-laki dan 54 perempuan. Terdapat pula 6 WBP yang langsung bebas.
“Yang langsung bebas ini berkurang 3 orang dari yang kita usulkan, karena sudah bebas sebelum Idul Fitri. Mereka ini sudah mendapatkan cuti bersyarat,” jelasnya.
Bagi WBP yang mendapatkan cuti bersyarat telah bebas sejak 3 hari lalu. Informasi WBP yang dinyatakan mendapatkan RK Hari Raya Idulfitri juga akan diinformasikan kepada yang bersangkutan.
“Nanti mereka bisa baca kita akan tempel di papan pengumuman. Kalau tidak mengerti bisa bertanya ke kami dan kami jelaskan,” ujarnya.
Pihaknya belum dapat menginformasikan secara langsung kepada WBP lantaran terbentur dengan jam besuk di Hari Raya Idul Fitri yang padat dikunjungi keluarga.
Adapun besaran dari remisi tersebut bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Untuk yang 2 bulan ini ada yang sudah menjalani hukuman 6 tahun lamanya. Administrasinya untuk yang langsung bebas juga kita akan selesaikan hari ini. Batasnya jam 12 malam ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K & Endah Agustina
Editor: Ramli