benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menangkap satu tersangka, AW (38) dengan kasus penipuan puluhan juta rupiah.
Kejadian ini bermula pada 28 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA. Saat itu, AW mendatangi rumah korban dan menawarkan besi tua berjumlah 18,8 ton dengan harga Rp 5 ribu per kilogram atau jumlah keseluruhannya Rp 90 juta.
Korbanpun langsung percaya dengan AW lantaran pernah bertemu sebelumnya. Seiring berjalannya waktu, korban pun melakukan transfer ke rekening pribadi AW secara bertahap.
“Korban transfer Rp 30 juta sebagai uang muka terlebih dahulu,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (7/4/2024).
Lanjut, pada 1 April 2024, korban kembali mentransfer sebesar Rp 5 juta sehingga total yang sudah diberikan ke AW Rp 35 juta.
Lalu, korban pun berinisiatif untuk mendatangi lokasi disimpannya besi tua tersebut. Sebelumnya, AW juga memberitahu korban bahwa besi tua itu disimpan disebuah perusahaan.
“Tapi pada saat tiba di perusahaan itu, besi-besi tua itu tidak dijual ternyata. Sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke Polresta Tarakan,” imbuh Randhya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan AW di rumahnya pada 2 April 2024. Setelahnya, ia dibawa ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan.
AW pun mengakui semua perbuatannya, dan menggunakan keseluruhan uang tersebut untuk bermain judi dan membayar hutang.
“Dari hasil pemeriksaan kami ke rekening pelaku, saldonya habis. Pelaku memang mengaku untuk judi slot dan bayar hutang,” tutur perwira balok tiga itu.
Diketahui, AW merupakan translator bahasa China di salah satu perusahaan yang ada di Tarakan. Besi yang ia tawarkan pun ada di perusahaan tersebut namun tidak dijual oleh pemilik perusahaan.
“Sebelumnya memang korban dan pelaku ini sempat bertemu karena korban pernah mau masuk ke perusahaan tersebut tapi dihalangi petugas. Jadi pelaku inisiatif menjumpai korban menawarkan besi,” beber Randhya.
Atas kejadian ini AW disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa