Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Satreskoba Polresta Bulungan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 4 kilogram (kg). Tersangkanya adalah AR (24) dan DA (22) yang ditangkap saat membawa sabu di Jalan Sabanar Lama Tanjung Selor pada Rabu, 27 Maret 2024.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu dibungkus dengan bungkusan teh China berwarna hijau dengan merk Guanyiwang yang disimpan dalam travel bag.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, saat dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, barang haram tersebut nantinya akan diterima oleh seseorang berinisial TN di Sangatta, Kalimantan Timur (Kaltim).

“AR dan DA ini ditugaskan untuk mengantar sabu tersebut ke Sangatta. Sehingga berdasarkan keterangan kedua tersangka personel kami kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan metode control delivery untuk menjebak tersangka,” ucapnya, Selasa (2/4/2024)

Kemudian pada 29 Maret 2024, personel Satreskoba Polresta Bulungan bergegas menuju Sanggata untuk bertemu dengan GA. Diketahui, GA ini diperintahkan oleh FJ untuk menerima sabu dari AR dan DA.

“Tim kami melakukan penangkapan di depan RS Medikal Sangatta,” ungkapnya.

Dalam proses pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Meliputi 4 bungkus plastik teh kemasan merk Guanyiwang, 1 tas berwarna abu-abu, 1 travel bag, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp 2.800.000.

“Modusnya, barang haram tersebut disamarkan bersama barang bawaan lainnya dengan menggunakan transportasi umum,” katanya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *