Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

benuanta.co id, TARAKAN – Sebanyak 1.011 narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri. Dari data tersebut terbagi laki-laki 957 orang dan perempuan 54 orang.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Tarakan, Norbek menjelaskan besaran RK I yang diusulkan beragam di antaranya 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan dua bulan.

Adapun narapidana yang diusulkan remisi di antaranya terjerat kasus pidana narkotika dan pidana umum.

“Untuk narkotika ada 778 orang, 731 laki-laki dan 47 perempuan. Sementara untuk pidana umum 233 orang, laki-laki 226 orang dan perempuan 7 orang. Pidana umum macam-macam kasusnya ada pembunuhan, perkelahian juga” urainya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Satu Hektare Lahan di Pantai Amal Hangus Terbakar

Dari jumlah tersebut, pihaknya turut mengusulkan untuk remisi narapidana yang langsung bebas (RK II) yakni sebanyak 8 orang. Tetapi, masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Bebasnya nanti pada saat Hari Raya Idul Fitri. Kalau RK II itu agak repot nya pas tidak ada denda hukuman, kita harus cari berkasnya apalagi kalau turun (putusannya) H-1 lebaran. Kalau ada dendanya, kalau tidak bayar masih bisa lanjut hukuman,” jelas dia.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Wacanakan Edukasi Seks Masuk ke Dalam Kurikulum

Dilanjutkannya, usulan ini sudah diusulkan sepekan lalu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Biasanya, putusan remisi akan turun paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Diketahui, pada tahun ini, remisi yang diusulkan memiliki jumlah yang cukup besar.

“Kita tunggu saja dari seminggu sebelum lebaran. Itu pasti sudah update terus informasi dari Kemenkumham,” lanjutnya.

Norbek menyebut terdapat beberapa narapidana yang tidak bisa mendapatkan remisi sebanyak 261 orang dengan keterangan yang berbeda. Seperti, status yang masih tahanan, hukuman pidana seumur hidup, belum menjalani 6 bulan masa pidana dan register denda atau BIII.

Baca Juga :  Sempat Alami Hipotermia, Kondisi Bayi yang Ditemukan di Rawa Berangsung Membaik

“Itu tidak bisa mendapatkan remisi, karena ada yang belum inchract putusannya. Jadi kami tidak usulkan,” lanjutnya.

Sebelum mengusulkan, pihaknya telah lebih dulu melaksanakan program pembinaan untuk mendukung narapidana memenuhi syarat untuk diikutkan usulan remisi. Persyaratan yang utama, narapidana harus berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *