benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut dugaan SARA yang dilakukan oleh penjual obat herbal, Ahmad Rais masih bergulir di Satreskrim Polres Tarakan. Terbaru, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli bahasa guna mendalami unsur tindak pidananya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pihaknya masih tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski saat ini status Ahmad Rais masih sebatas saksi.
“Tinggal pemeriksaan rencananya ke ahli bahasa dan pidana. Kalau Ahmad Rais masih saksi, tapi keluarganya seperti ipar-iparnya akan dipulangkan,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Rencananya, polisi akan meminta keterangan terhadap ahli bahasa yang ada di Kota Tarakan. Pun dengan keterangan dari ahli pidana juga akan dilakukan di Kota Tarakan.
“Saksi semua sudah cukup kita periksa. Yang bersangkutan juga kooperatif. Bisa disebut wajib laporlah karena untuk menghindari dia kabur juga,” imbuhnya.
Adapun sejauh ini, polisi sudah memeriksa lebih dari 5 saksi yang berasal dari beberapa lembaga adat di Tarakan.
Perwira balok tiga itu menyebut juga akan mendalami kasus ITE yang dilakukan oleh oknum yang menyebarkan video dengan konten dugaan SARA itu. Jika terdapat hasil berupa kesengajaan menyebarkan video tersebut maka akan pihaknya lakukan proses hukum.
“Itu nanti tergantung hasil penyelidikan seperti apa, masih kami dalami aja. Kalau keterangan dari penjual obat sudah cukup. Tinggal ahli saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa