Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AW (22) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) kepada orang.

Saat itu, sekira pukul 14.00 WITA, pelapor yang merupakan tetangga AW membuang tanah di lahan miliknya di Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar pada Ahad, 17 Maret 2024. Setelah melihat tetangga membuang tanah di lahan miliknya, ibu AW meneriaki pelapor dan bertanya mengapa membuang tanah di lahan tersebut, akibatnya menutup saluran air yang ada di depan rumah AW.

“Tumpukan tanah itu menyumbat saluran air, akhirnya terjadi adu mulut antara pelapor dan Ibu AW,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (24/3/2024).

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Setelah cukup lama beradu mulut, AW keluar rumah bermaksud untuk melerai. Namun, belum sempat melerai, ia turut dimarahi oleh pelapor. Sehingga membuatnya geram dan menghunuskan sebilah parang di depan pelapor sambil meminta untuk diam.

AW juga sempat cekcok mulut dengan suami pelapor dan menarik kerah baju pelapor. Tetapi, perkelahian tak terjadi lantaran ibu pelapor melerai perkelahian tersebut.

“Setelah itu, pelapor merasa takut dan terancam. Lalu didampingi suaminya melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan,” sambungnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Dilanjutkan Randhya, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan AW di hari yang sama pada malam hari.

AW bersikap koorperatif dan ikut bersama polisi untuk dimintai pertanggung jawaban. Berdasarkan pengakuan AW, sebilah parang yang diambilnya berasal dari dalam rumah.

“Langsung di jemput malamnya oleh Unit Resmob. Kedua belah pihak ini tetanggaan memang. Keterangannya hanya diancam saja tidak juga melukai korban,” tuturnya.

Diketahui lahan tersebut memang belum difungsikan oleh keluarga AW, namun sudah dibeli dan dalam penguasaan keluarga tersangka. Hingga sejauh ini belum terdapat permohonan mediasi atau restoratif justice dari laporan yang dilayangkan korban.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Atas kejadian tersebut, polisi menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman dan Pasal 335 Ayat 1 Kesatu dengan kurungan badan maksimal 1 tahun lamanya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *