Osas Dinyatakan ODGJ Berat, Kasusnya Tidak Dilanjutkan Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus pencurian yang menjerat Osas (23) terpaksa harus dihentikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Nunukan. Hal ini lantaran dari hasil pemeriksaan medis, Osas dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Kompol Karyadi mengatakan, beberapa waktu setelah Osas diamankan atas dugaan kasus pencurian, pihaknya membawa Osas ke RSUD Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Kasus sebelumnya kan Osas ini pernah ditahan karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, tapi kasusnya tidak dilanjutkan karena hasil pemeriksaan dia ODGJ. Kemudian dia dibawa ke Tarakan untuk di rehabilitasi, tapi setelah pulang dia melakukan aksi pencurian lagi,” ungkap Karyadi kepada benuanta.co.id, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Karyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, RSUD Nunukan tertanggal (7/3/2024) lalu, Osas dinyatakan ODGJ berat.

“Jadi dari hasil observasi, wawancara dan pemeriksaan Psikiatri RSUD Nunukan, ditemukan tanda gejala gangguan jiwa berat yang bermakna dan mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari Osas,” katanya.

Karyadi menerangkan, sebagaimana Pasal 44 KUHP menyatakan, pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara, sehingga terhadap kasus Osas tidak bisa di lanjutkan.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

“Untuk kasusnya kita hubungi korban, kemudian kita berikan penjelasan sehingga kasusnya kita Restorative Justice,” terangnya.

Sementara itu, terhadap kasus Osas ini, Karyadi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Nunukan dan Dinas Sosial Nunukan untuk penanganan selanjutnya.

Untuk diketahui, Osas berhasil diamankan setelah aksinya berhasil direkam oleh kamera pengawas CCTV setelah keluar dari toko sambil membawa tas salempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 8 juta milik penjual toko buah yang berada di Jalan Radio, Kelurahan Nunukan Utara pada Rabu (28/2/2024) lalu.(*)

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *