benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melakukan serangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh tersangka SY (62), penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan melimpahkan kasus money politic tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan meski status tersangka status SY kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan pada Senin (18/3/2024) lalu,” terang Lusgi, kepada benuanta.co.id, Kamis (21/3/2024).
Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara money politic ini lantaran masa penyidikan di Polres Nunukan sudah selesai yakni selama 14 hari masa kerja.
Lusgi mengungkapkan, meski tersangka tidak pernah datang saat dimintai keterangan bahkan hingga kini diduga telah melarikan diri, namun kasus tersebut tetap akan berjalan hingga di pengadilan dan dilakukan dengan sistem Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
“Untuk tersangka SY ini merupakan warga Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan dan diketahui merupakan Ketua RT 02 di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan,” terangnya.
Sementara itu, untuk diketahui, dugaan money politic ini terkuak setelah beredarnya video berdurasi 55 detik yang memperlihatkan SY yang kini merupakan tersangka memberikan uang masing-masing Rp 300 ribu kepada dua orang.
Dalam video itu, terlihat SY memberikan uang dan mengajak atau menyuruh dua orang tersebut agar mencoblos salah satu Calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Kaltara berinisial LA dan Caleg Kabupaten Nunukan berinisial MA pada Pemilu yang berlangsung (14/2/2024).
Hasil pemeriksaan Bawaslu Nunukan beberapa waktu lalu, kejadian dugaan pelanggaran Pemilu tersebut pada (12/2) atau di masa tenang.
Sehingga perbuatan yang dilakukan SY tersebut telah melanggar sebagaimana ketentuan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menerangkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli