Bawaslu Hentikan Laporan, Terlapor Erick Tak Penuhi Unsur Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Bawaslu Tarakan menghentikan laporan atas terlapor Erick Hendrawan (EH). Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, terlapor Erick tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan perihal dugaan dokumen palsu yang dilampirkan Erick dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif ke KPU Tarakan.

“Dokumen persyaratan pencalonan surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan yang merupakan lampiran sesuai Peraturan Bawaslu, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah. Lalu itu semua kita uji apakah benar ada dugaan dokumen palsu,” jelasnya saat ditemui, Kamis (21/3/2024).

Setelah melakukan pengujian terhadap dokumen yang diduga palsu, pihaknya menyimpulkan seluruh dokumen dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Sehingga, Erick bebas dari sangkaan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD”.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

“Semuanya asli, termasuk surat pernyataan dari pengadilan. Kita klarifikasi juga pihak terkait dan tentu fakta kita kumpulkan,” tegas Johnson.

Ia melanjutkan, laporan ini sudah melalui pembahasan sebanyak 3 kali diinternal Gakkumdu. Alhasil, Bawaslu melaksanakan rapat pleno akhir dan terdapat kesepakatan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli untuk membuat dugaan ini jadi terang benderang.

“Pelapor melampirkan barang bukti berupa SKCK dengan salinan putusan. Nah salinan putusan inikan bukan persyaratan, pun dengan SKCK. Artinya SKCK bukan bagian dari persyaratan,” tegasnya.

Baca Juga :  Golkar Terbitkan Surat Dukungan Pilgub se-Nasional, Ada Nama Zainal Paliwang-Ingkong Ala

Diketahui, pelapor melaporkan Erick untuk dua pelanggaran yakni pidana dan administrasi. Pada dugaan pelanggaran administrasi, Erick dinyatakan bersalah sehingga pihak terlapor akan mengajukan koreksi atas putusan dari Bawaslu Tarakan.

“Besok baru masuk hari ketiga. Menurut informasi, terlapor yang akan mengajukan koreksi. Tapi tidak bisa diapa-apain kalau belum ada hasil dari koreksi itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Erick Hendrawan, Donny Tri Istiqomah mengapresiasi langkah Bawaslu Tarakan yang tetap tegak lurus terhadap norma Pemilu dengan menetapkan kliennya bersalah pada dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pihaknya akan mengambil langkah berupa koreksi terhadap putusan ini ke Bawaslu RI.

“Koreksi yang kita minta itu bahwa di sini Bawaslu ada kesalahan penerapan hukum. Kami sebagai kuasa pelapor tetap bersikukuh bahwa ini bukan lagi ranah pelanggaran administrasi, tapi sengketa proses,” tuturnya.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Menurutnya, yang dipersoalkan dari pelapor ialah SK Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga seharusnya, hal ini bukan pelanggaran administrasi melainkan sengketa proses lantaran sudah ada penetapan sebelumnya dari KPU Tarakan.

Pihaknya akan melakukan koreksi pada Rabu, 20 Maret 2024 ke Bawaslu RI. “Kita koreksi ke Bawaslu RI bahwa Bawaslu Tarakan ini salah dalam menerapkan prosedur. Karena targetnya diskualifikasi, artinya merubah DCT, merubah DCT itu dilakukan oleh pemohon dan termohon baru nanti KPU yang rubah,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2632 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *