KPPBC Nunukan Terapkan Pembatasan Sejumlah Barang dari Luar Negeri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan ungkap sejumlah barang luar Negeri yang kini dibatasi masuk ke Indonesia.

Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Iman Hakiki mengatakan, hal ini berdasarkan aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kalau kita resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini sejak (10/3/2024) lalu,” kata Iman kepada benuanta.co.id, Kamis (21/3/2024).

Diungkapkannya, adapun daftar barang impor yang terkena pembatasan sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yakni satu hewan dan produk hewan maksimal 5 Kg, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/ awak sarana pengangkut. Kedua beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 Kg, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut. Ketiga mutiara bernilai maksimal Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Lalu keempat hasil perikanan maksimal 25 Kg per pengiriman. Kelima telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun. Keenam mainan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang, Tujuh tas maksimal 2 buah per orang, delapan alas kaki maksimal 2 pasang per orang. sembilan elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang.

Kemudian yang kesepuluh sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang, sebelas minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang, dua belas plastik hilir bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

“Dan yang terakhir ialah barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 piece per orang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, barang bawaan yang tidak dilarang secara aturan untuk dibawa dari luar negeri, diperbolehkan sepanjang harus membayar bea masuk dan ketentuan perpajakan lainnya.

Yang mana, barang impor yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut ada dua jenis. Pertama barang pribadi termasuk sisa perbekalan. Kedua barang impor yang dibawa selain barang pribadi tapi ada tarif bea masuk sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

“Jadi selain membayar bea masuk barang tersebut juga akan kita lakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah barang,” ucapnya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Iman menyampaikan, pemeriksaan fisik barang akan dilakukan bawaan apabila, penumpang membawa barang lebih dari USD 500, Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan, Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/pornografi, Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran Rp 100 juta atau mata uang asing yang senilai.

“Serta barang non-personal use (barang impor yang dibawa selain barang pribadi),” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *