benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, mencatat sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan karena digolongkan telah melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun 2023.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Sura’i, melaui Kepala Bidang Mutasi pada BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kelik Suharyanto memastikan tindak pidana korupsi tercatat sebagai jenis pelanggaran tetinggi yang menyebabkan ASN di daerah ini diberhentikan.
“Pelanggran ASN yang telah diberhentikan terbanyak kasus tindak pidana korupsi sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk pelaku tindak pidana kriminal, Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan setelah pelaku mendapat keputusan inkrah dari pengadilan atas perbuatannya,” kata Kelik Suharyanto, Kamis, 21 Maret 2024.
Untuk jenis pelanggarannya didominasi 6 orang pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah mantan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah berinsial PK.
Kemudian mantan Kasi Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Sei Menggaris berinisial AS, mantan Pengelola Data dan Informasi Kelurahan Nunukan Utara, SS, mantan Penelaah Teknis kebijakan Badan penanggulangan Bencana Daerah dengan insial SP, mantan Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sera Pertanahan, SP dan mantan Kabid Pariwisata pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata berinisial EL.
Terbanyak urutan kedua, adalah 3 orang ASN yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS yang melanggar Pasal 4 huruf f dan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 tahun 2021, adalah mantan Kabid Pengendalian Pemcemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinsial H serta ETP seorang mantan Perawat Pelaksana UPT Puskesmas Mansalong pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sedangkan satu orang pelanggar disiplin PNS lainnya adalah HA, mantan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan pada Satuan Polisi Pamong Praja yang dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Melengkapi jumlah 12 orang ASN yang diberhentikan Pemkab Nunukan pada tahun 2023 lalu, masing-masing adalah FA, mantan Pengadministrasi Perkantoran Kecamatan Nunukan yang diberikan hukuman disiplin penurunan kelas Jabatan selama 12 bulan karena telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
“Kriteria hukdis (hukuman disiplin) yang diberikan kepada keduanya tergolong pelanggaran berat dengan status pemberhentian dengaan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Dua ASN lainnya diberhentikan berstatus sebagai tenag guru adalah MA, mantan guru pada SD Negeri 001 Kecamatan Lumbis yang terjerat hukum karena melakukan tindak pidana narkotika serta WH yang melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya saat menjadi guru pratama pada SD Negeri 010 Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa