Ahli Sebut Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Tak Layak Dijadikan Bisnis

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Ahli yang dihadirkan jaksa diantaranya, ahli ekonomi dari Universitas Borneo Tarakan atas nama Rian Adriansyah, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas nama Muhammad Andi Arfan dan ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Tarakan yaitu Eko Budi Purnomo.

Sidang pembuktian ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 8 Maret 2024, lalu.

JPU dalam perkara ini, Dewantara Wahyu Pratama menerangkan, keterangan dari ahli ekonomi, pembangunan rumah kuliner tersebut jauh dari studi kelayakan bisnis. Lantaran lokasi rumah kuliner berjarak jauh dari jalan utama. Terlebih, dari sisi keselamatan dan ekonomi juga tak sesuai dengan perencanaan.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Tidak layak dijadikan bisnis. Karena jaraknya itu jauh dari jalan utama dan masuk ke dalam agak jauh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).

Ahli dari LKPP juga menyebut bahwa pembangunan rumah kuliner tersebut tak diperbolehkan melalui pihak ketiga. Diketahui, pada pembangunan rumah kuliner ini melanggar standar operasional yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Kecuali, jika pengerjaan dialihkan kepada masyarakat sekitar.

“Bukan pada badan usaha tertentu. Dalam perkara ini, ada beberapa pengerjaan dilakukan oleh badan hukum bukan kepada personal,” lanjut Dewa.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Dalam perkara ini, nota di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tak sesuai dengan harga yang di lapangan. Tetapi, sama dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sehingga saat kedua terdakwa jelas melanggar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kedua terdakwa didapati melakukan mark up harga pengadaan barang dan ada melakukan pengadaan barang fiktif.

“Ahli Inspektorat menjelaskan terkait nota yang di LPJ dengan harga yang ada di lapangan. Dalam menghitung kerugian negara, Inspektorat melakukan hal seperti itu,” tambahnya.

Adapun kerugiannya, dikarenakan kurangnya volume pengerjaan, pembengkakan harga dan pengeluaran yang tidak seharusnya dibayarkan. Adapun total nilai kerugian dari Inspektorat sebesar Rp 432 juta.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Dikatakan Dewa, pihaknya masih akan menghadirkan ahli ahli pidana dan ahli konstruksi. Setelahnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi terdakwa jika ingin menghadirkan saksi meringankan.

“Kalau tak ada saksi meringankan, langsung dilanjutkan ke saling bersaksi antar terdakwa,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2647 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *