Penyedia Jasa Konstruksi di Kaltara akan Dapat Pembinaan Tiga Tertib

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara (Kaltara) telah menjadwalkan pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kalimantan Utara (Kaltara), Ir. Helmi melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Fery Ruruk Pasiakan mengatakan, kegiatan ini mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Alternatif Dimulai Tahun Ini, DPUPR Perkim Kaltara akan Studi Kelayakan

“Tanggal 13 (Maret 2024) nanti acara pembinaan tiga tertib ini, lokasinya di Tarakan,” ujarnya Kamis (7/3/2024)

Secara teknis, DPUPR-Perkim Kaltara ingin penyedia jasa konstruksi mengetahui item pengawasan yang dilakukan pemerintah. Dengan begitu, ada keterbukaan informasi yang dapat dipahami penyedia jasa.

“Kami pemerintah kan wajib ke lokasi proyek untuk mengawasi kegiatan jasa konstruksi mereka. Namun sebelum itu, kami perlu bina dulu soal item item yang akan diperiksa, jadi mereka (penyedia jasa) juga tidak kaget,”ungkapnya.

Baca Juga :  Rumjab Gubernur Kaltara Mulai Ditempati Paling Cepat Oktober 2025

Fery menambahkan, peserta kategori penyedia jasa dipilih dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, pihaknya turut menjadwalkan Sosialisasi Penerapan E-Purchasing pada Katalog Elektronik Sektor Konstruksi di Kaltara.

Acara ini akan berlangsung tanggal 14 Maret 2024 di Kota Tarakan. “Narasumber kegiatan ini dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, kemungkinan nanti dari jabfung (jabatan fungsional) di sana yang hadir,” kata Fery.

Baca Juga :  DPUPR Kaltara Perkuat Sinergi dengan DPUPR Daerah dan BPJN untuk Pembangunan Perbatasan 

Peserta sosialisasi meliputi sejumlah OPD di Pemprov Kalimantan Utara, Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Badan Pemeriksa Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum di tingkat kabupaten/kota dan sebagian penyedia jasa konstruksi.

“Semua tentang tata cara pembelian jasa konstruksi melalui E-Katalog akan didiskusikan di sana,” tutupnya. (adv)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *