Siti Rosita Terpidana Kasus Money Politic Divonis Pidana Percobaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang banding kasus money politic yang menjerat Siti Rosita (22) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan yang diajukan oleh Penasehat Hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya telah divonis oleh Majelis Hakim pada, Senin (26/2/2024) lalu.

Ketua Majelis Hakim, Hj Rosmawati dan didampingi hakim anggota masing-masing Alfon dan Mangapul Manalu dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada Siti Rosita dengan pidana penjara selama empat bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama delapan bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Nunukan Andreas Samuel Sihite menyampaikan, selain vonis pidana percobaan selama delapan bulan, dalam amar putusannya, Siti Rosita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Berdasarkan putusan ini, tidak perlu dijalankan oleh terpidana, tapi ada ketentuan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tersangkut kasus pidana maka vonis pidana percobaan akan dicabut dan akan dievaluasi kembali oleh pengadilan,” ungkap Andreas,  Jumat (1/2/2024).

Dalam putusan hakim, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu yang berbunyi ‘Pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu’.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti satu unit kipas angin merek Miyako dan satu unit dispenser air merek Miyako akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sementara satu unit ponsel merek OPPO NEO5 dirampas untuk negara.

Sementara itu, satu unit ponsel merek VIVO dan satu unit PC akan dikembalikan kepada saksi Wahyu Handir Laksamana. Begitu juga dengan alat peraga kampanye (APK) milik Siti Rosita dan satu unit flashdisk 16 GB merek Avatar juga dikembalikan kepada saksi Syahrul bin Basri.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Untuk diketahui, sebelumnya pada sidang vonis di PN Nunukan sebelumnya Siti Rosita divonis bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh tiga Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (5/2/2024) lalu.

Siti Rosita dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu bulan 15 hari dan pidana denda sebesar Rp 15 juta subsider satu bulan penjara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *