benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang ada, khususnya aset jalan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam rangka ini, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kaltara telah merancang sebuah regulasi baru.
“Regulasi ini, berbentuk rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), akan mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi. Draft regulasi telah kami serahkan ke Biro Hukum dan akan segera dibahas di tingkat pusat,” ungkap Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Ir. Helmi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Erni.
Kata dia, regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset jalan. Ini termasuk pengenaan tarif sewa untuk pihak yang ingin memanfaatkan bagian jalan untuk keperluan seperti pemasangan utilitas, reklame, dan iklan, yang tidak sesuai dengan peruntukan asli jalan.
“Bagian-bagian jalan yang akan dikelola meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija),” tuturnya.
Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi regulasi ini. Sebagai contoh, pelaku usaha yang patuh tidak akan mendirikan bangunan di atas trotoar atau drainase jalan, dan tidak mengangkut muatan berlebih tanpa izin.
“Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperpanjang umur manfaat jalan dan menjaga keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.(adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli