Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi Rawan Seimenggaris Disusun

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR – Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), masih dalam tahap seleksi ulang pekerjaan penyusunan dokumen lingkungan Daerah Irigasi Rawan (D.I.R.) Seimenggaris saat ini.

Informasi yang dihimpun, kegiatan ini dilatarbelakangi irigasi yang merupakan usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi rawa.

Irigasi merupakan upaya manusia dalam penyediaan air untuk pertanian. Pertanian merupakan usaha manusia dalam pemenuhan pangan dalam rangka bertahan hidup manusia. Sistem irigasi terdiri dari satu kesatuan rekayasa yang diupayakan dalam pemenuhan kebutuhan air demi ketersediaan pangan.

Sistem irigasi umumnya terdiri dari bangunan pengambil/sadap, bangunan pembawa dan pelengkap serta bangunan pembuang. Dalam proses penyediaan air irigasi, diperlukan suatu jaringan irigasi.

Baca Juga :  DPUPR-Perkim Kaltara Targetkan Penyempurnaan Rumjab Gubernur 3 Bulan ke Depan

“Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Suatu daerah yang wilayah lahannya mendapat air dari satu jaringan irigasi disebut Daerah Irigasi,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana diamanatkan pembagian Daerah Irigasi kewenangan provinsi adalah Daerah Irigasi dengan luas antara 1000-3000 Ha dan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Daerah Irigasi, dimana pemerintah Provinsi Kalimantan Utara setidaknya memilik 11 Daerah Irigasi yang menjadi kewenangannya.

Sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan, dilakukan Detail Engineering Design (DED) guna merencanakan sistem jaringan irigasi. Pengelolaan daerah irigasi yang baik memerlukan perencanaan yang matang serta memerlukan suatu kajian lingkungan untuk mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan.

Baca Juga :  Kucurkan Rp 5 Miliar untuk Pengaspalan Jalan Lingkar Krayan

Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan. Beberapa jenis dokumen lingkungan hidup yakni AMDAL, UKL – UPL dan SPPL.

Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Upayakan Penyelesaian Jalan Lingkar Krayan

Perbedaan dari ketiga jenis dokumen ini ada pada skala usaha dan atau kegiatan, dampak terhadap lingkungan, format dokumen, penyusun, dan mekanisme penyusunan. Sedang persamaannya ada pada waktu penyusunan dan tujuan dokumen lingkungan ini sendiri.

“Inti tujuan penyusunan lingkungan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *