Jaksa Hadirkan Saksi Penangkap pada Sidang Sabu 7 Kg

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda sidang pembuktian perkara narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Sebelumnya, perkara ini diungkap oleh Polres Tarakan pada 24 Agustus 2023. Terdapat empat terdakwa, diantaranya Sukri, Medira, Salmiah dan Rudi Hartono.

Jaksa dalam perkara ini, Chrisna Chandra Dewi menghadirkan saksi penangkap dan saksi umum. Berdasarkan keterangan saksi penangkap, perkara ini terungkap dengan diawali penangkapan terdakwa Sukri pada 24 Agustus 2023. Saksi penangkap menyebut saat itu menyergap terdakwa Sukri dan didapat satu bungkus satu kecil di dashboard motor milik terdakwa.

“Saksi penangkap pun melakukan pengembangan dari mana sabu tersebut. Saat itu, terdakwa Sukri mengaku kalau punya informasi pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg dari Tarakan menuju Pare-pare,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Dari pengakuan ini, saksi penangkap melakukan pengembangan penyelidikan dan menuju ke rumah terdakwa Medira. Petugaspun melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Medira, dan polisi mendapati bekal informasi bahwa barang haram 7 kilogram akan tiba dari Pare-pare menggunakan kapal laut pada 25 Agustus 2023.

Terdakwa Medira turut menyebut, sabu tersebut akan dibawa oleh terdakwa Rudi Hartono dan terdakwa Salmiah.

“Akhirnya dicegatlah di Balikpapan dan saksi penangkap sehingga ketemulah tersangkanya. Di atas kapal, ditemukan sabu 7 kg yang disimpan di dalam keranjang,” kata Chrisna.

Dari perkara ini, terdakwa Sukri didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara terdakwa Medira, Salmiah dan Rudi Hartono didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Jaksa menyebut, terdakwa Sukri dikenakan dakwaan yang berbeda dari tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

“Sukri tidak terlibat dalam perkara sabu 7 kilogram itu. Dia hanya mengetahui informasi pengirimannya saja. Keempat terdakwa ini suami istri,” tambahnya.

Dalam perkara ini pihaknya masih akan menghadirkan saksi tambahan dan ahli untuk membuat perkara terang benderang.

“Setelah itu baru saksi mahkota,” pungkasnya.

Sindikat narkotika jenis sabu dengan berat 7 kilogram lebih berhasil diringkus tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan. Keempat tersangka diduga merupakan kelompok jaringan sabu internasional. Diduga, para terdakwa sudah empat kali mengirimkan narkotika jenis sabu atas perintah Mr.X (DPO) yang juga merupakan pemilik sabu tersebut. Pada pengiriman pertama, ia meloloskan 5 kilogram sabu dengan upah Rp 50 juta, kedua ia meloloskan sabu 4 kilogram dengan upah Rp 40 juta, ketiga ia meloloskan 8 kilogram sabu dengan upah Rp 180 juta dan terakhir ia hampir meloloskan sabu 7 kilogram dengan upah Rp 175 juta. Diduga, sabu yang dikirimkan berasal dari jalur Malaysia.(*)

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *