Bawa Sabu 1 Gram dari Tarakan, Oknum ASN Nunukan Diciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial UD (41) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada Sabtu (17/2/2024).

Bukan tanpa sebab, UD yang baru tiba di Dermaga pelabuhan PLBL Liem Hie Djung telah menjadi target operasi lantaran diduga tengah menguasai narkoba.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan UD berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Pelaku kita amankan di PLBL Liem Hie Djung sekira pukul 16.35 WITA, pelaku ini warga Jalan RE. Martadinata RT 005, Kelurahan Nunukan Utara,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Diterangkannya, personel yang melakukan penyelidikan di sekitar PLBL mendapati seorang pria yang mencurigakan. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pria tersebut terlihat membuang sebuah kotak rokok dari tangannya.

“Kita kemudian mengambil kotak rokok tersebut yang di dalamnya ditemukan satu buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, UD mengaku jika sabu tersebut ia beli di Kota Tarakan atas suruh temannya, yakni Aco yang diketahui juga merupakan warga Nunukan.

UD mulanya menghadiri acara pernikahan keluarganya di Tarakan, lalu temannya yang bernama Aco minta tolong untuk dibelikan sabu di Tarakan dan mentransfer uang sebesar Rp 1,3 juta kepada UD.

Baca Juga :  Tak Betah Kerja di Malaysia, PMI Ini Kabur Lewat Jalur Darat Perbatasan Krayan

“Jadi si UD ini meminta tolong sama temannya yang ada di Tarakan yakni RA untuk mengantar dia membeli sabu seharga Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kepada polisi, UD mengaku jika sabu tersebut kemudian dibawa ke Nunukan untuk selanjutnya dipakai bersama dengan Aco.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 1 gram. Kalau pelaku UD ini ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan yang bekerja di Pos Sei Ular. Untuk temanya yang bernama Aco saat ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita masukan dalam DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *