8 WNA Filipina Diberikan Sanksi Deportasi, 6 Bulan Tidak Boleh Masuk Indonesia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal dideportasi Imigrasi Kelas II Nunukan ke negara asalnya.

Jika sebelumnya pihak Imigrasi Nunukan sempat mengatakan jika 8 WNA tersebut dipulangkan setelah membayar biaya denda overstay sebesar Rp 120 juta, Kepala Imigrasi Nunukan Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan ada kekeliruan atas pemberitaan tersebut.

“Kita sampaikan permintaan maaf atas kekeliruan ini, ada miskomunikasi di internal kita. Jadi kita luruskan bahwasanya terhadap 8 WNA ini hanya kita berikan penindakan keimigrasian berupa deportasi,” kata Jodhi kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

BACA JUGA:

8 WNA Filipina Akhirnya Pulang Kampung Usai Bayar Denda Overstay Rp 120 Juta

Jodhi menerangkan, sebelumnya 8 WNA tersebut didapati menetap di wilayah perairan Indonesia selama 15 hari. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kapal tersebut diberikan izin masuk selama 60 hari terhitung sejak 28 November 2023 dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 26 Januari 2024.

Jodhi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan
kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Yang mana, untuk pasal penindakan administrasi diatur dalam Pasal 75 ayat (2) yakni Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa satu pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, ketiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, empat keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, keenam pengenaan biaya beban dan ketujuh Deportasi dari wilayah Indonesia.

“Untuk kasus ini, kita berikan sanksi deportasi. Mereka ini kan datang bongkar muat barang, tapi saat mereka kita deportasi mereka tidak boleh mengangkut atau membawa barang, jadi mereka pulang ke Negaranya tanpa membawa barang muatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Jodhi menambahkan, 8 WNA tersebut telah Dideportasi pada Jumat (16/2/2024) lalu melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawalan dari Imigrasi Nunukan untuk memastikan kapal tersebut tidak membawa muatan barang.

“Setelah kita deportasi, kita juga ajukan untuk kepada WNA ini agar diberikan sanksi berupa pencegalan dan penangkalan selama enam bulan tidak boleh masuk ke wilayah Hukum Indonesia,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *