benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat tertahan lantaran overstay di Indonesia, delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah membayar ratusan juta rupiah sebagai denda ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya menyampaikan, 8 WNA tersebut diketahui tinggal lebih lama atau overstay selama 15 hari.
“Kalau berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, denda yang dibebankan Rp 1 juta per hari. Sehingga dari kedelapan orang itu harus membayarkan Rp 15 juta per orang sesuai dengan masa overstay,” kata Ryan Aditya kepada benuanta.co.id, Selasa (20/2/2024).
Total biaya denda yang dibayarkan oleh pihak agen kapal yang dinaiki oleh Anak Buah Kapal (ABK) ini sebesar Rp 120 juta ke kas Negara. Ryan menerangkan, 8 WNA tersebut telah pulang ke negaranya melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Jumat (16/2/2024).
Dijelaskannya, delapan WNA tersebut overstay lantaran melakukan bongkar muat barang, namun barang yang akan dimuat belum datang. Sehingga hal Itu membuat kapal tersebut menunggu hingga overstay, belum lagi ditambah adanya kerusakan di kapal.
“Kasus ini berhasil kita ketahui, saat personel di lapangan melakukan sweeping dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap kapal berbendera Filipina yang sandar di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kapal tersebut diberikan izin masuk selama 60 hari terhitung sejak 28 November 2023 dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 26 Januari 2024.
“Tapi saat kita periksa mereka masih ada di wilayah Indonesia, sehingga mereka dinyatakan overstay. Waktu itu kita tidak lakukan penahanan. Hanya dokumen mereka yang kita tahan, setelah mereka selesai membayar denda dokumennya kita kembalikan dan mereka bisa kembali berlayar pulang ke negaranya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli