benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial AB (41) warga Nunukan diamankan pihak kepolisian lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap anak tentangnya yang masih berusia 7 tahun.
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh bujang lapuk ini terjadi pada Ahad (11/2/2024) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya telah di cabuli oleh AB.
“Mereka ini tetangga, jadi kejadiannya itu di rumah korban sekira pukul 10.00 Wita,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (17/2/2024).
Dikatakannya, mulanya ayah korban yang sedang berada di wilayah Kecamatan Sebuku mendapatkan kiriman voicenote WhatsApp dari istrinya yang mengatakan bahwa BA telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Dari keterangan korban, ia mengaku diberikan uang Rp 5 ribu agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Hasil penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan AB di rumahnya pada Rabu (14/2/2024).
“Pelaku ini mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban dengan cara memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku AB mengakui perbuatannya saat keadaan rumah korban sepi, ia pun mengatakan memberikan uang senilai Rp 5 ribu agar korban tidak membuka mulut.
Siswati mengatakan, pelaku merupakan orang kepercayaan orang tua korban untuk membantu pekerjaan kedua orang tua korban sebagai petani rumput laut sehingga pelaku setiap saat dapat bertemu dengan korban di rumahnya.
“Jadi modusnya, pelaku ke rumah korban lalu berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan kepada korban, saat itu posisinya rumah korban dalam keadaan sepi jadi hanya ada korban dan adiknya,” ucapnya.
Tersangka AB telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli