benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara 10 kilogram sabu telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Februari 2024, lalu. Kedua terdakwa, Sulaiman dan Baharuddin mendengarkan langsung tuntutan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan.
Kedua terdakwa dituntut dengan penjara 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
“JPU menuntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Sabtu (17/2/2024).
Dijelaskan Harismand, kedua terdakwa cukup kooperatif dalam memberikan keterangan saat agenda saksi mahkota. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
“Kedua terdakwa ini hanya kurir yang mendapatkan perintah dari seseorang yang masih menjadi DPO saat ini, untuk mengantarkan sabu tersebut,” sambungnya.
Dalam perkara ini terdapat barang bukti berupa alat hisap, tas selempang, kartu ATM, buku tabungan, 11 bungkus plastik, 1 kotak kardus, 1 jaket, 1 karung beras, plastik hitam dan plastik bening. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar beberapa barang bukti di perkara ini untuk dirampas kemudian dimusnahkan.
“Ada juga 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 5 juta, JPU berharap barang bukti tersebut agar dirampas untuk negara,” tukasnya.
Harismand menegaskan, dalam tuntutan ini tak ada hal yang meringankan untuk menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan. Jaksa berkeyakinan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sulaiman diamankan oleh Satreskoba Polres Tarakan di RT 17 Kelurahan Juata Laut pada Juli 2023. Pengembangan pun terus berlanjut sehingga didapatkan terdakwa Baharuddin dan identitas DPO sabu asal Malaysia.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli