Kuota Haji Bulungan 88, Biaya Rp 56 Juta per Orang

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan kuota dan biaya haji 2024 untuk seluruh daerah di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, kuota haji 2024 untuk Kabupaten Bulungan sebanyak 88 jemaah. Jumlah ini termasuk jemaah tambahan, prioritas dan petugas haji daerah.

Sementara itu, biaya haji 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah haji Kabupaten Bulungan adalah sebesar Rp 56 juta per orang.

“Biaya ini merupakan rata-rata dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp 37,4 juta merupakan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan sisanya merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang berbeda-beda untuk setiap embarkasi,” ucap Kepala Kantor Kemenag Bulungan, Muhammad Ramli, Sabtu (17/2/2024).

Tak hanya it,  Muhammad Ramli, juga mengatakan bahwa jemaah haji Bulungan harus melunasi biaya haji paling lambat pada 23 Februari 2024 mendatang.

Pasalnya, jemaah haji Bulungan akan mendapatkan pembinaan dan manasik haji sepanjang tahun untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah haji dengan baik.

Ramli berharap agar jemaah haji Bulungan dapat menjaga kesehatan dan kesabaran sampai saatnya berangkat ke tanah suci.

Ia juga mengimbau agar jemaah haji Bulungan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas terkait penyelenggaraan haji 2024.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *