Imigrasi Nunukan Masih Tahan 6 WNA Filipina di Ruang Detensi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang diamankan pada Ahad (28/1/2024) lalu tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Kelas II Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan 6 WNA tersebut masih dilakukan penahanan di ruang detensi Imigrasi Nunukan.

“Kalau arahan dari pimpinan ini harus di lanjutkan prosesnya, makanya kita saat ini kita masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan,” kata Reza kepada benuanta.co.id, Kamis (1/2/2024).

Dikatannya, 6 WNA tersebut merupakan AL Nagib, Nasir, Sharif Faisal, Fadznur, Nadzfar dan Ramli. Mereka merupakan kru atau Anak Buah Kapa (ABK) Kapal MJ Yasmen yang berlabuh dan melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pekan lalu. Reza mengatakan, kedatangan kapal tersebut resmi dilengkapi dokumen pelayaran dan 6 ABK tersebut memiliki paspor, namun pasport mereka dipegang oleh agen kapal.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Berita terkait : 

“Saat sandar, agen kapalnya ini sudah sampaikan bahwa jangan turun dari kapal, tapi mereka tidak mengindahkan hal tersebut, mereka justru keluar dari pelabuhan dan berjalan-jalan di sekitar Jalan TVRI,” ungkapnya.

Diungkapkannya, mereka berhasil diamankan setelah adanya informasi dari Satgas BAIS Catur TNI, bahwa ABK tersebut turun dari kapal. Bahkan, lanjut Reza, saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian, namun mereka tidak bisa menunjukan dokumennya, sehingga keenamnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Saat diamankan, para WNA tersebut mengaku memiliki pasport namun saat mereka turun dari kapal dan berjalan di sekitar Jalan TVRI mereka mengaku tidak membawa pasport itu lantaran pasport mereka di pegang oleh agen kapal.

Keenamnya kini disangkaan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana pelaku pelanggaran Keimigrasian dapat diselesaikan dengan tindakan administratif dan pro justitia pidana hingga deportasi ke negara asal.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

“Tapi untuk penerapan apa yang akan kita kenakan nanti, kita masih dalami dan konsultasi dengan Kejaksaan, mereka saat ini masih kita amanakan di ruang detensi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *