Hanya Klarifikasi Permohonan Maaf, Wanita Penelataran Bayi dengan Sengaja Lolos dari Unsur Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita penelantar bayi, membuat skenario sekaligus laporan palsu ke pihak kepolisian terkait penemuan bayi laki-laki yang ditelantarkan di salah satu ruku di Kelurahan Lingkas Ujung bebas dari unsur pidana.

Polsek Kawasan Pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dan menangani bayi yang baru 28 hari itu. Hasilnya, terdapat skenario yang memang sengaja dibuat oleh AA yang merupakan ibu kandung bayi.

“Kita periksa saksi-saksi dari peristiwa itu. Akhirnya kita menyimpulkan kalau kejadiannya tidak seperti itu (ditelantarkan/dibuang),” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Senin (29/1/2024).

Kapolres juga menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sehingga informasi yang tidak benar tersiar luas di kalangan masyarakat Kota Tarakan. Ia juga berpesan kepada masyarakat, agar berhati-hati saat menyampaikan informasi sehingga kebenaran dari informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Meski dalam kasus ini, potensi pelanggaran hukum pidana tentu ada. Namun, penyelesaiannya tidak melulu soal penegakan hukum juga mempertimbangkan kesejahteraan bayi tersebut.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

Berita Terkait : 

“Dari kasus ini yaitu mengacu ke Undang-undang Perlindungan Anak, anak harus mendapatkan haknya. Nasib bayinya juga jadi pertimbangan, bagaimana kelangsungan hidupnya ke depan. Kita harap kejadian ini tidak terulang,” sambung perwira melati dua itu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek KSKP, AIPTU I Putu Suryada mengungkapkan motif dari ibu kandung AA sebenarnya untuk menutupi aib hasil hubungan gelap AA dengan kekasihnya.

“Jadi cerita yang bayi itu ditemukan atau dibuang itu tidak ada. Bayi itu memang ada bersama AA, jadi tidak masuk dalam unsur pidana. Tapi kalau dari sisi kemanusiaannya oleh dipertimbangkan juga,” ungkapnya.

Sementara untuk kekasih AA juga sudah diperiksa dan mengaku akan bertanggung jawab dari bayi tersebut. Dalam membuat skenario ini, AA bekerja sendiri. Sementara untuk kedua temannya yang mendampingi AA ke Polsek tidak mengetahui jika ada skenario tersebut.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

“Untuk laporan palsu yang dibuat pihak AA sebelumnya masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Sekedar informasi, meski lolos dari jeratan pidana kasus penelantaran bayi dengan sengaja ini ternyata bersinggungan dengan beberapa pasal pidana undang-undang yang berlaku. Di antaranya, terkait bayi yang dibuang merupakan perbuatan yang bertentangann dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.

Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi, yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri dapat dituntut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pidana lainnya yang dapat menyeret AA, seperti kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun bulan.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

Tak sampai di situ, AA juga melakukan laporan palsu kepada pihak kepolisian. Hal itu berkaitan dengan pasal pidana laporan palsu Pasal 220 KUHP berbunyi, yakni barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Serta, kabar terkait penemuan bayi terlantar yang disusun AA dengan skenario itu bisa saja masuk ke dalam pasal pidana kebohongan publik seperti yang diatur pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *