Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa narkotika jenis sabu, Muhammad Yusri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin, 15 Juli 2024, lalu.

JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal menjelaskan, terdapat beberapa barang bukti dari perkara ini dalam tuntutannya. Untuk barang bukti sabu 5 kilogram agar dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti berupa ponsel dirampas untuk negara.

Selain itu, terdapat speedboat yang juga menjadi barang bukti dari perkara ini akan dikembalikan ke pemilik.

Baca Juga :  Tanpa Aksi Demo, FSP Kahut KSPSI Bakal Peringati May Day dengan Dialog

“Speedboat itu bukan punya terdakwa. Terdakwa hanya meminjam. Karena ada yang punya maka akan dikembalikan ke pemilik,” jelasnya, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Muhammad Yusri mendapatkan perintah dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO tersebut berinisial WI, yang memintanya mengambil sabu tersebut di perbatasan Indonesia Malaysia, Sebatik.

Diketahui, terdakwa merupakan warga Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Sementara sabu yang ia bawa akan dikirim ke Tarakan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Satu Calon Jemaah Haji Tarakan Wafat, Pengganti Dimungkinkan dari Nunukan

“Terdakwa mengaku aksinya ini bukan yang pertama kali. Dia mengakui sudah lebih dari 5 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia,” sambung Komang.

Terdakwa mengaku, sabu yang sempat beredar memiliki berat yang bervariasi. Mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram hingga 3 kilogram. Terdakwa juga pernah mengambil sabu seberat 9 kilogram untuk diedarkan. Hal inilah yang menjadi dasar jaksa menuntut terdakwa 17 tahun kurungan penjara.

Komang mengungkapkan, terdapat upah yang dijanjikan WI kepada terdakwa Muhammad Yusri.

“Aksi yang terakhir, terdakwa diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang operasional. Untuk upahnya akan dibicarakan terdakwa dengan pemilik sabu, apabila terdakwa berhasil meloloskan sabu tersebut. Terdakwa mengakui bahwa orang yang menyuruhnya berada di Malaysia,” bebernya.

Baca Juga :  Prioritaskan E-TLE, Satlantas Tarakan Tetap Gencarkan Tilang Manual

Adapun agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yusri diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 4 Februari 2024 lalu. Saat itu, pelaku disergap di perairan Juata Laut, Kota Tarakan saat membawa sabu 5 kg. Pelaku tertangkap saat mengisi BBM speedboat yang ia bawa saat itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *