Curi Genset Seharga Rp 150 Juta, Lima Pria di Sembakung Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat penggelapan genset tower milik PT Indosat di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupeten Nunukan, lima pria di Kecamatan Sembakung masuk bui.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh MSH, HE, LA, HI, dan SA sekitar pukul 12.00 WITA, Senin (8/1/2024).

“Kasus ini berhasil diungkap setalah korban yang merupakan karyawan PT Indosat ini hendak melakukan perawatan pada tower, saat dicek ternyata mesin gensetnya sudah raib pada (13/1/2024) lalu” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga :  Tak Betah Kerja di Malaysia, PMI Ini Kabur Lewat Jalur Darat Perbatasan Krayan

Dikatakannya, saat itu korban kemudian menanyakan kepada karyawan lainnya yang memegang kunci pintu tower tersebut. Namun, ia juga tak mengetahui kenapa hilangnya ganset itu.

“Tapi katanya waktu itu, kunci itu sempat dipinjam oleh rekannya yakin MSH, yang mana merupakan pelaku,” katanya.

Lantaran mengalami kerugian atas hilangnya ganset merk Atlas COOPO 20 KVA warna kuning seharga Rp 150 juta tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sembakung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Sembakung, pihaknya berhasil mengamankan MSH.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Bahkan, MSH mengaku dalam melancarkan aksinya bersama dengan 4 orang temannya yang lain.

Siswati membeberkan, adapun peran dari masing-masing pelaku yakni, MSH yang merupakan dalang yang berperan mengambil kunci dan membuka pintu tower. Sementara HE berperan menyediakan mobil pickup untuk mengakut ganset hasil curian tersebut.

“Kalau si pelaku LA ini tugasnya yang membongkar genset, lalu pelaku HI berperan ikut membantu mengangkat ganset ke mobil,” jelasnnya.

Kemudian untuk pelaku SA diketahui merupakan penadah barang hasil curian pelaku. Sementara itu, kepada polisi, para pelaku mengatakan jika mereka dengan sengaja telah merencanakan untuk menggelapkan ganset tersebut untuk selanjutnya dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

“Kelimanya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Sembakung dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 374 KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *