Pelaku Tak Teridentifikasi, Alamat Penerima Obat-obatan Fiktif

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 7.376 butir obat-obatan terlarang yang digagalkan oleh Satreskoba Polres Tarakan memiliki alamat fiktif. Polisi terkendala mengungkap terduga pelaku lantaran tidak sinkronnya alamat penerima obat terlarang yang dikemas ke dalam barang melalui jasa kirim pada 6 Januari 2024.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan resi barang tersebut menunjukan tujuan pengiriman Jalan Lapangan, Selumit Pantai dengan nomor handphone dan alamat fiktif. Pihaknya juga menghubungi nomor handphone yang tertera dalam resi pengirim, namun pengirim mengkonfirmasi bahwa tak pernah mengirimkan barang apapun.

Polisi juga melakukan penelusuran terhadap nama pengirim yang dimungkinkan mengirim barang serupa dalam kurun beberapa waktu terakhir. Namun, nihil hasilnya.

“Akhirnya tanggal 8 Januari itu kita bawa ke Polres barang buktinya. Kami langsung mendetailkan berapa banyak yang masuk. Kita juga sudah tracking data pengiriman barang melalui JNE tapi dalam beberapa waktu atau tahun terakhir tidak ada pengiriman obat-obatan ini,” bebernya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Baca juga berita terkait lainnya; 

Dikirim via Jasa Ekspedisi, 7.000 Butir Obat Terlarang Dibongkar Polisi

Adapun total dari obat-obatan terlarang itu sekira 7.376 butir dengan merk obat berbeda, diantaranya Tramadol, Hexymer dan PCC (Paracetamol, Cafein dan Corisoprodol). Keseluruhan obat-obatan ini juga telah dilakukan tes laboratorium milik BPOM Samarinda dengan hasil merk PCC termasuk ke dalam narkotika golongan I, Hexymer masuk ke dalam narkotika golongan IV, dan Tramadol yang dapat digolongkan narkotika.

Perwira balok dua itu mengungkapkan dalam penyelidikan ini pihaknya belum dapat mengidentifikasi pelaku. Lantaran terputus akibat alamat palsu pada resi barang.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Kemungkinannya banyak, mungkin juga pelaku sudah monitor kita yang mengungkap akhirnya tidak di jemput lah barang itu,” tukas Gian.

Adapun efek samping dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut ialah membuat tenang dan halusinasi, dengan catatan obat yang dikonsumsi dalam jumlah banyak.

Ia mengharapkan agar masyarakat agar bisa bekerjasama untuk memberantas narkotika dengan jenis obat-obatan.

“Kita berterimakasih juga ke masyarakat atas informasinya. Kita mengharapkan kerjasama terus agar Tarakan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Dalam kasus obat-obatan terlarang, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya:

– 19 botol putih tabung isi tablet putih merupakan pil PCC (paracetamol,cafein,dan carisoprodol) yang mana campuran obat tersebut ini merupakan golongan 1 narkotika.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

– 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan HEXYMER yang mana mengandung  senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik (bekerja dengan memblokir zat alami tertentu)

– 24 STRIP dengan jumlah 240 butir pil tablet merk AM merupakan obat jenis tramadol yang dapat di golongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid (mengubah respon otak dalam merasakan sakit.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2644 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *