Dikirim via Jasa Ekspedisi, 7.000 Butir Obat Terlarang Dibongkar Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengiriman ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polres Tarakan pada 6 Januari 2024. Obat-obatan terlarang ini dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Jakarta tujuan Kota Tarakan.

Personel Opsnal Satreskoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat pukul 02.00 WITA dan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa kirim.

Jasa kirim yang bersangkutan pun turut melakukan pengecekan dan membenarkan adanya pengiriman tersebut dan diperkirakan tiba di gudang sekira pukul 16.00 WITA. Setibanya barang yang dicurigai tiba, polisi langsung menuju gudang dan mendapati barang yang dimaksud.

Baca Juga :  Atasi Kesulitan BBM, Tiga APMS Bakal Didirikan

“Kami bersama BPOM dan juga pihak JNE langsung membongkar barang tersebut,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskoba IPTU Gian Evla Tama, Senin (15/1/2024).

Benar saja, terdapat puluhan strip obat dan ribuan butir obat-obatan terlarang yang diselundupkan dengan kardus minuman. Modusnya, pelaku mengirimkan dengan kardus minuman agar tak termonitor petugas dengan dua botol kosong di dalamnya.

Baca Juga :  Asyik! Berkat SK Gubernur, Tarif Pajak Kendaraan Turun di 2025

Polisi pun tak langsung mengamankan barang tersebut dan dikembalikan ke pihak jasa kirim untuk mengundang terduga pelaku mengambil obat-obatan terlarang.

Hingga dua hari kemudian, tepatnya 8 Januari 2024 tak ada tuan yang mengambil barang terlarang tersebut.

“Kami tunggu sampai 2 hari tidak ada juga pelakunya mengambil barangnya. Pelaku juga masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Terdapat kisaran 7.376 butir obat-obatan yang diamankan polisi dengan merk obat yang berbeda-beda. Di antaranya Tramadol, Hexymer dan PCC (Paracetamol, Cafein dan Corisoprodol).

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Catat 12 Ribu WNA Tiba di Kaltara Sepanjang 2024

“Ini sudah kita tes laboratorium di BPOM Samarinda dan hasilnya memang terdapat narkotika di dalam,” pungkasnya.

Jika terdapat pelaku dalam penyelundupan barang terlarang ini, pihaknya menyangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *