Optimalkan Aset, PT Inhutani Sewakan Tanah HGB di Halaman Terminal Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – PT. Inhutani wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengoptimalisasi aset dengan menyewakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) ke masyarakat.

Kepala Supervisor Umum Sumber Daya Manusia (SDM) kantor PT Inhutani Wilayah Nunukan, Arbain, mengatakan, lahan tempat berdirinya bangunan terminal Nunukan adalah milik Inhutani namun dari infrastruktur seperti bangunan adalah milik pemerintah, yang saat ini ada aktivitas pembangunan toko-toko sekitar terminal Nunukan.

Lanjutnya, terminal Nunukan yang dikelola oleh pemerintah daerah Nunukan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan sudah lama tidak difungsikan.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Melihat tidak adanya aktivitas di sekitar terminal pihaknya menyurat ke Dinas Perhubungan Nunukan pada November 2023, karena pihaknya diminta direksi untuk mengoptimalkan aset sesuai dengan edaran Peraturan Menteri (Permen) No. 155 tahun 2011.

“Karena diminta untuk mengoptimalkan aset untuk di manfaatkan sesuai dengan Permen No 155 tahun 2011, tidak adalagi hibah dan pinjam pakai,” kata Arbain, kepada benuanta.co.id, Kamis, 11 Januari 2024.

Setelah bersuara pihak Dinas Perhubungan membalas surat dari PT. Inhutani wilayah Nunukan, menyampaikan rencana penggunaan terminal tersebut.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Bangunan di sekitar terminal Nunukan itu tidak kami sentuh, jadi hanya lahannya saja yang kami optimalkan,” jelasnya.

Kata Arbain, pihaknya hanya menyewakan lahan milik mereka ke masyarakat, terkait bangunan itu dari masyarakat, karena saat mendirikan bangun pihaknya meminta agar tidak kumuh.

“Kami tidak menyuruh permanen, tapi masyarakat sudah tau dan sadar jika sewaktu-waktu lahan itu digunakan mereka tidak menuntut untuk ganti rugi kerena telah membangun permanen di lahan PT. Inhutani,” tegasnya.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

BACA JUGA:

Dishub Nunukan Tak Berikan Izin Pendirian Bangunan di Wilayah Terminal

Sedangkan untuk sewa lahan per meternya Rp. 25.000, dia juga mencontohkan 2×5 meter dikalikan Rp. 25.000 per tahun, jadi itulah jumlah yang harus dibayarkan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *