benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan menyebut saat ini pihaknya hanya mengelola dua terminal di Kabupaten Nunukan. Mengenai hal itu, Diushub Nunukan tak memberikan izin kepada siapapun untuk membangun bangunan secara permanen di wilayah terminal manapun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nunukan Mahyuddin, menyampaikan untuk rencana pembangunan terminal tipe c ada di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, Mansalong dan lainnya.
Terkait Beredar di media sosial di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Inhutani akhir-akhir ini terlihat aktivitas pendirian bangunan baru dalam terminal. Padahal Pemda Nunukan tidak menganggarkan kegiatan rehabilitasi terminal Nunukan yang terletak di Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan pada APBD tahun anggaran 2023.
Terkait persoalan adanya aktivitas pembangunan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nunukan Mahyuddin, menjelaskan sebelum membangun di wilayah terminal Nunukan pihaknya disambangi pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk meminta izin membangun lapak di seputaran terminal Nunukan.
“Awalannya hanya lapak-lapak untuk menjual es kelapa. Saat itu saya tidak bisa kasih keputusan walaupun terminal Nunukan belum digunakan namun satu saat akan digunakan, tapi kalau hanya berjumlah dengan meja tidak masalah. Tapi tidak membangun secara permanen,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun benuanta.co.id, para pihak yang membangun di lahan terminal mengaku mendapt izin dari PT Inhitani. Saat dikonfirmasi terkait hal itu, awak media tidak mendapatkan kesempatan konfirmasi lantaran tidak dapat bertemu dengan pihak manajemen PT Inhutani.
“Pimpinan sedang keluar,” singkat salah seorang karyawan yang berada di PT. Inhutani. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra