benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Data dan Sistem Informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara (Kaltara), Junaid menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2023.
Adapun evaluasi akan dilakukan pasca batas akhir penyampaian LKPM triwulan IV- 2023, yakni tanggal 10 Januari 2024. “Kami tunggu sampai 10 Januari 2024, nanti baru kita evaluasi,” ujarnya, Selasa (9/1/2023)
Pihaknya sudah optimal mendorong kepatuhan perusahaan. Sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan pendampingan sudah dilakukan secara rutin.
“Banyak upaya yang kita lakukan. Kita memantau terus, menelepon dan mengingatkan agar tepat waktu untuk melaporkan,” katanya.
Evaluasi, tidak hanya ditujukan pada perusahaan yang tidak menyetorkan LKPM. DPMPTSP Kaltara turut memberi atensi terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan dalam pengisian LKPM.
“Ada yang sudah melapor, cuma di dalam sistem pelaporan belum maksimal, belum sesuai dengan ketentuan, karena ternyata belum memahami atau faktor lain, sehingga di dalam pelaporan perlu perbaikan,” ujarnya.
Secara teknis, Junaid menegaskan pelaku usaha besar untuk disiplin mengisi dan menyetorkan LKPM dengan benar dan tepat waktu. “Jika tidak melapor tentu akan diberikan surat teguran dan sanksi lainnya sesuai peraturan yang ada,” ujarnya lagi.
Adapun, kepatuhan pengisian LKPM salah satunya ditujukan untuk mencapai sasaran pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan mengetahui info perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.
“Dengan adanya LKPM, kita bisa mengetahui berapa banyak penyerapan tenaga kerja dan permasalahan investasi yang dihadapi selama ini. LKPM juga sebagai kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi, sekaligus sarana pemantauan eksistensi suatu perusahaan,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra