Dua Petani Rumput Laut Dicegat Polisi Habis Beli Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang petani rumput laut di Nunukan diamankan polisi usai membawa sabu dari negeri jiran Malaysia.

Polisi mengamankan kedua pelaku di area perkebunan sawit di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kedua pelaku yang diamankan yakni SY (20) dan PU (19) yang merupakan warga Kecamatan Sebatik Barat.

“Kedua pelaku ini berteman, mereka bekerja sebagai petani rumput laut di Sebatik,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap setelah Personel Opsnal Sat Resnarkoba yang sedang melakukan giat penyelidikan di wilayah Kecamatan Sebatik Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melihat ada beberapa warga masyarakat yang keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melewati perkebunan sawit milik warga sekitar.

Berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan, hingga sekira pukul 14.40 Wita, personel opsnal melihat ada dua orang pemuda yang yang melintas atau keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sebuah sepeda motor Scoopy.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Karena mencurigakan mereka dihadang untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat akan di periksa, salah satu pelaku terlihat langsung membuang sebuah kemasan plastik warna transparan dengan menggunakan tangan kirinya,” ungkapnya.

Saat diperiksa, bungkusan plastik tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 4,40 gram.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika sabu tersebut mereka beli dari seorang pria bernama Boy yang berada di Malaysia seharga Rp 4 juta.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Keduanya kini terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2679 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *