MID & Partners Kembali Menang di Tingkat Kasasi

benuanta.co.id, Tarakan – Kantor Hukum MID & Partners kembali memenangkan gugatan perdata secara kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap Kukuh Budiharto, Mansur dan PT. BFI cabang Bulungan pada Kamis, 7 September 2023.

Sebelumnya, PT. BFI Cabang Bulungan yang secara resmi menyatakan banding pada 9 Mei 2022 atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan nomor 47/Pdt.G/2021/PN Tjs pada 21 April 2022 lalu.

Diterangkan Manager Kantor Hukum MID & Partners, Muhammad Ishak Djaja, SH. S.Sos Majelis Hakim pada Putusan MA No : 1093/K/Pdt/2023 pada esensinya menyatakan menguatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

“Sebelumnya, dengan Mengadili Sendiri dengan isi amar putusan antara lain menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jaminan fidusia atas kendaraan nomor 2670 tanggal 17 Mei 2019 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat jaminan fidusia nomor : W18.00087388.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 18 Mei 2019,” terang Muhammad Ishak Djaja.

Maka, dengan putusan MA itu maka PT. BFI cabang Bulungan dinyatakan ditolak atau kalah. Atas putusan itu, kata pengacara muda MID yang juga merupakan Ketua DPD Perkumpulan Pengacara Muda (Permadin) Kaltim sekaligus Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kaltara ini, bahwa dalam eksepsinya menolak seluruh eksepsi dari tergugat II dan tergugat III dalam pokok perkara sebagai berikut ; mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp112.844.000 kepada penggugat secara tanggung renteng, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, menghukum turut temohon kasasi I/tergugat I dan turut termohon kasasi II/tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

“Ini merupakan kado 2024. Bahwa atas putusan Kasasi dari MA tersebut, maka telah sangat jelas dan terang serta tegas bahwa para pihak yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), agar dalam waktu yang sesingkatnya bisa segera melaksanakan amar putusan tersebut. Karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Karena apabila para pihak terhukum tidak melaksanakan dengan mengabaikan putusa  kasasi MA tersebut, maka bukan tidak mungkin kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah pidana,” bebernya. (*)

Baca Juga :  Air Gun beserta Ribuan Amunisi Diduga Milik Hendra Disita

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *