benuanta.co.id, NUNUKAN – Warga Nunukan Utara membangun toko di lahan PT. Inhutani tanah Hak Guna Bangunan (HGB) tepatnya di halaman terminal Nunukan.
Lurah Nunukan Utara Anief Arifianto menyampaikan lahan Inhutani yang digunakan warganya untuk membangun toko setelah menyewa ke pihak PT. Inhutani sebagai pemilik lahan.
Keterlibatan lurah hanya sebagai pengaturan bangunan agar tidak terlihat kumuh. Awalnya penyewa akan membangun sendiri dengan menggunakan kayu bakau.
“Saya terlibat di sini hanya sebagai pengaturan, agar tidak kelihatan kumuh,” kata Anief Arifianto, kepada benuanta.co.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Sedangkan untuk sewa-menyewa lahan dirinya tidak mengetahui apa-apa, karena menjadi wewenang PT. Inhutani selaku pemilik lahan. Menurutnya, warga tidak perlu izin kelurahan, sedangkan untuk peruntukan lahan terserah si penyewa.
Baca Juga:
- Optimalkan Aset, PT Inhutani Sewakan Tanah HGB di Halaman Terminal Nunukan
- Dishub Nunukan Tak Berikan Izin Pendirian Bangunan di Wilayah Terminal
“Untuk bangunan permanen saya tidak tau, mungkin warga saya izinnya di Inhutani,” jelasnya.
Terkait adanya aset Pemda Nunukan seperti bangunan terminal Nunukan, kata Anief, tidak akan diganggu oleh pihak Inhutani, termasuk tiang bendera dilarang untuk dibongkar termasuk papan nama terminal serta bangunan pagar.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli