benuanta.co.id, BERAU – Perbaikan Gapura Selamat Datang di simpang empat Jalan Gatot Subroto-Jalan Marsma Iswahyudi atau biasa dikenal simpang kilometer 5 seharusnya rampung pada Desember 2023 lalu.
Namun hingga memasuki 2024, pekerjaan tersebut masih belum tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Hari Wibowo, menjelaskan tidak semua pekerjaan proyek yang tidak selesai tepat waktu berpotensi melanggar hukum.
“Tidak tuntasnya proyek belum tentu dikarenakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya Kamis (11/1/2024).
Diakui Hari Wibowo, memang ada beberapa proyek Pemkab yang tidak tuntas sesuai target yang ditentukan tapi bukan tanpa alasan.
“Karena beberapa kontraktor menyatakan bahwa mereka terkendala dalam material, sehingga proyek tersebut jadi terhambat,” ucapnya.
Bahkan kendala yang dialami kontraktor di lapangan, sulitnya mendapat material, sehingga membuat pekerjaan mereka terhambat.
“Sudah berkoordinasi dengan kami dan mereka juga melakukan adendum atau ketentuan tambahan dalam kontrak yang bisa mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia hal itu boleh dilakukan selama syarat dan ketentuan yang berlaku masih sesuai dengan kendala di lapangan yang terjadi.
“Kita berikan kesempatan. Yang pasti mereka mendapat denda dan sudah dibayar mereka. Pembayaran denda tersebut masuk dalam kas negara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli