Sabu Tak Bertuan Ditemukan Satgas Pamtas di Areal Patok 7 Sei Limau

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarhanud 8/MBC berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu di areal Patok 7 Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah pada Jumat (5/1/2024).

Namun, dari upaya penggagalan tersebut, personel hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 22,65 gram yang ditinggal oleh pelaku yang tidak dikenal di salah satu pohon Kelapa Sawit di patok perbatasan tersebut.

Dansatgas Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, pengungkapan ini kejadian itu bermula saat personel Satgas Pamtas di Pos Aji Kuning mendapatkan informasi dari warga setempat yang mengatakan melintas seorang mencurigakan di patok perbatasan yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

“Personel kita mendapat informasi, kalau di sekitar kebun sawit tepatnya di Patok 7 Sei Limau Desa Aji Kuning ada orang yang dicurigai terlihat sedang menunggu seseorang dengan membawa bungkusan,” kata Iwan kepada benuanta.co.id, Senin (8/1/2024).

Personel kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di sekitar lokasi yang dimaksud.

Personel melihat ada satu buah bungkus rokok merek Premium yang diselipkan di salah satu pohon sawit yang disinyalir sudah ditandai oleh pelaku. Setelah didekati dan diperiksa ternyata dalam bungkus rokok tersebut berisi satu bungkus paket yang diduga merupakan narkoba.

“Dengan temuan itu, Danki SSK I kemudian memerintahkan untuk mengembalikan barang tersebut ke lokasi semula dan menjauh dari lokasi temuan dengan maksud untuk melakukan pengintaian terhadap adanya orang yang akan mengambil barang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Akan tetapi, hingga Pukul 17.00 Wita setelah menunggu beberapa jam dengan mengendap di lokasi yang agak jauh namun masih terpantau, ternyata barang haram tersebut tak kunjung diambil.

Lantaran tak ada orang mengambil barang tersebut, pihaknya kemudian memutuskan untuk membawa barang bukti tersebut ke Pos Aji Kuning untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Makotis Satgas Pamtas.

“Barang bukti sabu seberat 22,65 gram ini kemudian kita serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Iwan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Sebatik khususnya antara perbatasan Indonesia-Malaysia.

Khususnya pada titik-titik rawan sebagai jalur peredaran atau transaksi barang terlarang jenis sabu di perbatasan.

“Kita akan semakin memperketat pengawasan di dititik-titik rawan, kita juga meminta kepada masyarakat ketika mengetahui informasi agar bisa langsung melaporkan ke kita,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *