Bobol Konter Handphone di Tarakan, Nelayan Ini Terancam 5 Tahun Bui

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebuah konter di Jalan Yos Sudarso RT 12 menjadi sasaran bagi ST (41) untuk menggasak sejumlah handphone. ST yang kini mendekam di balik jeruji besi, membobol konter handphone tersebut pada Selasa, 26 Desember 2023.

Saat itu korban baru menyadari sekira pukul 09.00 WITA setelah mendapatkan informasi dari karyawan konternya. Korban langsung melakukan pengecekan pada CCTV dan mendapati rekaman pelaku saat membobol konter miliknya.

Selain itu, terdapat kerusakan pada bagian depan konter yang diduga kuat dirusak oleh ST. Handphone yang hilang di konter tersebut sebanyak 5 unit dengan total kerugian Rp 35 juta.

Baca Juga :  Dianggap Efektif, Polres Tarakan Bakal Bangun Kampung Bebas Narkoba Lainnya

“Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Kita sudah identifikasi saat itu,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (7/1/2024).

Alhasil, polisi membekuk ST di kediamannya yang ada di Kelurahan Selumit sekitar pukul 15.30 WITA pada 2 Januari 2024. ST pun dengan terpaksa harus ikut ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  350 Penyalahguna Tak Kooperatif Bakal Dijemput BNNK Tarakan

Saat diinterogasi petugas, ST mengaku memasuki konter tersebut dengan cara memanjat melalui pipa pembuangan. Lantaran konter handphone tersebut berada di salah satu ruko lantai 3.

“Pelaku setelah memanjat dan masuk ke dalam lewat jendela konter itu dengan menggeledah beberapa etalase. Didapatlah handphone-handphone itu dan seluruhnya dijual oleh ST,” sambung Kasat Reskrim.

Handphone tersebut dijual ST dengan harga Rp 750 ribu per unit. Kemudian hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari lantaran ia hanya bekerja sebagai nelayan. ST juga seorang residivis yang baru saja bebas atas kasusnya pada 2021 lalu.

Baca Juga :  Baru Awal Tahun 2025, BNNK Amankan 20 Pembeli Sabu di Selumit Pantai 

“Dia menawarkan handphone itu langsung ke orang-orang tidak melalui sosial media,” kata perwira balok tiga itu.

Atas kejadian ini, ST disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *