benuanta.co.id, NUNUKAN – Memastikan hak suara setiap warga negara terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun langsung ke Lapas Nunukan. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi terkait daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan menyampaikan, terkait surat Komisi pemlihan Umum Pusat No. 3/TIK.02-Sd/14/2024 tentang pemberitahuan pindah memilih bagi pemilih di lokasi khusus. Baik itu pindah memilih keluar maupun masuk di lokasi khusus.
Pertama itu, memastikan daftar pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id, selain itu memeriksa alamat pemilih terdaftar dalam DPT berdasarkan KTP el/KK dengan alamat lokasi TPS pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
“Setelah itu penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih kepada penanggung jawab dilokasi khusus yang akan dilaksanakan sampai 7 hari sebelum hari pemungutan surat suara,” kata Mardi Gunawan, Sabtu, 6 Januari 2024.
Lanjutnya, nantinya pihak lapas akan secepat mungkin mengirimkan data warga binaan yang memang sudah bebas atau meninggal dunia dari DPT untuk bisa di laporkan ke KPU.
Tujuannya agar pemilih dari warga binaan yang baru masuk ke lapas yang sudah terdaftar di TPS asal tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan bisa menggunakan hak suaranya di TPS khusus Lapas melalui verifikasi oleh tim dari KPU.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Nunukan, Aliful Humam menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung KPU dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Kami siap mendukung KPU dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kami sudah memberikan data warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun dalam prosesnya setelah melalui pengecekan no NIK memang terdapat beberapa data yang ganda, akan tetapi banyak juga warga binaan kita yang sudah terdaftar di DPT mendapatkan bebas bersyarat sehingga bebas sebelum waktunya,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa